Informasi Pembangunan Menara Telekomunikasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044, Pasal 51 Ayat 5b Nomor 3 menyatakan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus:

Dibangun sesuai dengan ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang dan/atau cell plan serta tidak memerlukan alih fungsi lahan.

Selain itu, pada peta tata ruang yang telah ditetapkan, zona dengan warna merah merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sesuai regulasi yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi dilarang di zona KP2B sejak Peraturan Daerah ini disahkan pada 30 Mei 2024.

Pengajuan Surat Rekomendasi Menara Telekomunikasi

Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemohon wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Dokumen Administratif
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, dilengkapi dengan informasi:
    1. Latitude dan Longitude lokasi menara
    2. Tinggi menara (dalam meter)
    3. Jumlah kaki menara
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) pemohon
  3. Fotokopi sertifikat tanah lokasi pendirian menara
  4. Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)
2. Dokumen Perizinan dan Pendukung
  1. Bukti izin atau perjanjian terkait pendirian menara dari pihak berwenang
  2. Gambar denah lokasi menara
  3. Gambar peta lokasi menara (di Google Map)
  4. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
Catatan: Semua dokumen harus dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir atau dokumen asli yang dapat diverifikasi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung (0293) 4961389.

Peta Lokasi