Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044, Pasal 51 Ayat 5b Nomor 3 menyatakan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus:
Selain itu, pada peta tata ruang yang telah ditetapkan, zona dengan warna merah merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Sesuai regulasi yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi dilarang di zona KP2B sejak Peraturan Daerah ini disahkan pada 30 Mei 2024.
Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemohon wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
2022 All Rights Reserved. Design by Free Html Templates Distribution by ThemeWagon